Gambaran Umum
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah lembaga pemerintah Bandungyang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan. KLHK dibentuk pada tahun 2014 melalui penggabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan secara terpadu.Sejarah Singkat
1978–1983: Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup
1983–1993: Kementerian Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup
1993–2005: Kementerian Negara Lingkungan Hidup
2005–2014: Kementerian Lingkungan Hidup
2014–sekarang: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Penggabungan ini bertujuan untuk menyatukan upaya pelestarian lingkungan dan pengelolaan hutan dalam satu kementerian yang lebih kuat dan terkoordinasi. Tugas dan Fungsi
KLHK memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi utama KLHK meliputi:
Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan KLHK.
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan KLHK.
Struktur Organisasi
KLHK memiliki struktur organisasi yang mencakup berbagai direktorat jenderal dan unit kerja, antara lain:
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan: Bertanggung jawab atas perencanaan tata ruang kehutanan dan lingkungan.
Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan: Mengelola pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim: Fokus pada mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun: Mengelola sampah dan limbah berbahaya.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Menangani penegakan hukum di bidang lingkungan dan kehutanan.
Selain itu, terdapat unit-unit pelaksana teknis di daerah yang mendukung pelaksanaan tugas KLHK di tingkat regional.
Kepemimpinan
Sejak 21 Oktober 2024, KLHK dipimpin oleh Dr. Hanif Faisol Nurofiq sebagai Menteri Lingkungan Hidup. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan di KLHK.